Suara.com - Pemerintah Belanda tak lagi menganjurkan warganya pakai masker dengan alasan keefektifan yang belum terbukti. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perawatan Medis Tamara van Ark.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (30/07/2020), keputusan ini diumumkan setelah Institut Nasional untuk Kesehatan (RIVM) meninjau tentang penggunaan masker.
Sebaliknya, pemerintah akan mencari solusi lain yang lebih baik terhadap aturan sosial jarak setelah lonjakan virus di Belanda minggu ini.
"Karena dari sudut pandang medis tidak ada keefektifan masker yang terbukti, Kabinet telah memutuskan bahwa tidak akan ada kewajiban nasional untuk mengenakan topeng non-medis," kata Van Ark.
Baca Juga: Sebut Putri Kerajaan Belanda Berukuran Plus, Majalah Spanyol Tuai Kecaman
Keputusan itu menjadi sorotan karena bertentangan dengan banyak negara Eropa yang mewajibkan masker di toko atau area luar ruangan yang ramai.
Kepala RIVM Jaap van Dissel mengatakan organisasinya mengatakan penelitian menunjukkan masker membantu memperlambat penyebaran penyakit tetapi tidak yakin membantu untuk virus corona saat ini di Belanda.
Bahkan menuruntya, memakai masker secara tidak benar, bersama dengan kepatuhan yang lebih buruk terhadap aturan sosial, dapat meningkatkan risiko penularan penyakit.
"Jadi kami berpikir jika Anda akan menggunakan masker (dalam pengaturan publik), maka Anda harus memberikan pelatihan yang baik untuk itu," katanya.
Masker saat ini hanya dipakai di transportasi umum di Belanda dan di bandara.
Baca Juga: Gagal dengan Bule Belanda, Cita Citata Jadi Pengantin Bareng Anwar BAB
Keputusan itu menyusul pertemuan pejabat kesehatan dan pemerintah setelah kasus virus corona baru di negara itu naik jadi 1.329 dalam sepekan terakhir, meningkat lebih dari sepertiga.
Kasus-kasus Belanda telah meningkat secara stabil sejak 1 Juli, ketika pemerintah mengumumkan pelonggaran tindakan penguncian untuk memasukkan restoran dan pertemuan publik jika orang menjaga jarak fisik 1,5 m.
Sementara itu di Inggris, pemerintah baru saja mewajibkan warganya untuk memakai masker di tempat umum seperti toko dan mengancam pelanggar dengan hukuman denda senilai 100 poundstreling atau setara Rp 1,8 juta.
Pegawai toko juga akan diminta mendorong pelanggannya untuk mematuhi aturan tersebut. Jika polisi mengenakan denda, itu akan dikurangi menjadi £ 50 (Rp 900 ribu) jika dibayar dalam waktu 14 hari.
Anak-anak di bawah 11 tahun dan penyandang disabilitas tertentu akan dibebaskan dari sanksi itu karena mereka sudah menggunakan transportasi umum.
Perubahan tersebut akan membawa Inggris sejalan dengan 120 negara lain, termasuk Skotlandia, Jerman dan Spanyol, di mana masker wajah wajib dipakai di ruang publik.