Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Rafiki, salah satu gorila paling populer di Uganda, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Menyadur BBC, Kamis (30/7/2020), Felix Byamukama mengaku bersalah telah memasuki kawasan yang dilindungi secara ilegal dan membunuh seekor gorila.
Otoritas Margasatwa Uganda (UWA) mengatakan Byumukama membunuh Rafiki sebagai upaya melindungi diri karena gorila itu menyerangnya.
"Rafiki tekah menerima keadilan," ujar UWA mengacu pada Byumukama yang telah dihukum.
Baca Juga: Demam, Gorila di Miami Amerika Serikat Jalani Tes Covid-19
UWA menjelaskan, saat itu Byumukama dengan tiga orang lainya, sengaja pergi ke Taman Nasional Bwindi dengan tujuan untuk memburu hewan-hewan kecil.
Dalam perburuan ini, pelaku telah membunuh kijang kecil dan babi hutan. Byumukama juga mengaku bersalah atas pembunuhan hewan-hewan ini.
Penangkapan Byumukama diawali dengan rafiki yang menghilang pada 1 Juni lalu. Hingga esoknya, gorila berusia 25 tahun tersebut ditemukan tak bernyawa oleh regu pencari.
Investigasi menemukan Rafiki terbunuh oleh benda tajam yang menembus organ dalamnya.
Dari sini, tim UWA melacak keberadaan Byumukama dan menemukannya di desa terdekat dengan peralatan berburu.
Baca Juga: Tak Sengaja, Gorila Terlangka di Dunia Terekam Kamera
Sementara tiga orang lain yang berburu bersama Byumukama telah penjara dan menunggu persidangan.