Suara.com - Seorang pria di Singapura didenda ratusan juta lantaran menyimpan sejumlah produk kesehatan tak berizin seperti pil kontrasepsi dan lebih dari 40 ribu kondom.
Menyadur Channel News Asia, Kamis (30/7/2020), Song Bowen mengaku akan menjual puluhan ribu produk kesehatan yang ia timbun di kediamannya tersebut.
Akibat perbuatannya, pria berusia 27 tahun ini dijatuhi hukuman denda 32.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 346 juta.
Sementara jika tak bisa membayar denda, Song harus menjalani hukuman penjara selama 130 hari.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Siap Jadi Pindah Warga Negara Singapura Jika Lengser?
Pengadilan Singapura menyatakan Song bersalah atas dakwaan memasok produk kesehatan yang tidak terdaftar di bawah Undang-Undang Produk Kesehatan, serta 25 dakwaan lain.
Aktivitas Song terungkap, setelah ia menjual pil kontrasepsi ke petugas polisi yang tengah sengaja menyamar sebagai pembeli.
Jaksa penuntut menjelaskan pil kontrasepsi yang dijual Song merupakan obat pencegah kehamilan tidak terdaftar yang mengandung Levonorgestrel, di mana penggunaanya harus diresepkan oleh dokter.
Singkat cerita, polisi yang menyamar tersebut menangkap Song dan menyita pil-pil yang ia bawa. Petugas otoritas kesehatan (HSA) lalu menggerebek apartemen Song.
Petugas menemukan beraneka macam produk kesehatan tak terdaftar termasuk 40 ribu kondom dengan berbagai merek.
Baca Juga: Begini Alasan Banyak Perempuan Alami Perubahan Mood saat Konsumsi Pil KB
Song mengaku berencana akan menjual kondom-kondom tersebut dengan harga 10 dolar Singapura per kotaknya. Adapun setiap kotak berisi 10 kondom.