Ngaku Emosi dan Khilaf, Penghina Ahok Minta Maaf

Kamis, 30 Juli 2020 | 21:06 WIB
Ngaku Emosi dan Khilaf, Penghina Ahok Minta Maaf
KS (67) salah satu tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku khilaf. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI