Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih mendalami motif eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, berdasar hasil pemeriksaan sementara Brigjen Prasetijo berdalih menerbitkan 'surat sakti' tersebut semata-mata hanya untuk menolong Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan terus mendalami motif sesungguhnya dibalik skandal kasus 'surat sakti' tersebut. Sebab hingga kekinian pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo masih berlanjut.
"Sekarang pemeriksaan belum selesai dan itu bisa berkembang bisa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, dan sementara dinyatakan dia hanya berniat menolong saja," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka. Jenderal bintang satu tersebut terancam hukum maksimal 6 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwasanya Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Selain Brigjen Prasetijo, dalam perkara ini polisi juga menetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara
"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," pungkas Argo.