Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) Imam Firmadi memenuhi panggilan polres setempat, Kamis (30/7/2020).
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu dipanggil setelah mangkir pada panggilan pertama. Dalam pemanggilan tersebut, Imam diperiksa penyidik terkait dugaaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang warga di Kabupaten Labuhan Batu.
Dia hadir didampingi empat penasihat hukum. Setibanya di Mapolres, Imam terlihat santai, namun enggan menjawab terkait persoalan yang menjeratnya.
"Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres," ucap salah seorang penasihat hukumnya, Prismadani.
Baca Juga: 6 Fakta Oknum Anggota DPRD Cabut Kuku Warga Pakai Tang
Prismadani mengatakan, kliennya akan kooperatif mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang ada. Menurutnya, kliennya berhalangan hadir pada panggilan pertama lantaran ada sesuatu dan lain hal.
"Ke depan, sebagai warga negara yang baik klien kami akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat membenarkan korban MJY (21) korban penganiayaan oknum anggota DPRD Labuhan Batu, telah membuat laporan.
Saat ini kasus tersebut sudah pada tahapan penyidikan. Terhadap oknum anggota dewan dari Fraksi PDIP itu sudah dipanggil pada Senin (27/7/2020), namun mangkir tanpa alasan.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Sudah kita panggil tapi belum hadir, kalau juga belum hadir maka akan kita lakukan upaya-upaya hukum," kata Agus.
Baca Juga: Anggota DPRD dari PDIP Dipolisikan, Cabut Kuku Warga Miskin Pakai Tang
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. MJY merupakan warga Desa Pinang Damai, meminjam sepeda motor milik Imam.