KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

Kamis, 30 Juli 2020 | 20:24 WIB
KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna
Eryck Armando Talla (EAT) orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Eryck Armando Talla (EAT) orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna, pada Kamis (30/7/2020) malam.

Eryck merupakan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang. KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Alex menyampaikan status tersangka Eryck dan Kresna telah diumumkan sejak 10 Oktober 2018.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya

Bupati Rendra Kresna sudah terlebih dahulu divonis majelis hakim dalam kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Adapun perkara itu, sudah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik KPK, kata Alex, bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak.

Dimana, terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7persen sampai 15 persen.

Sekaligus, Ercyk ditugaskan menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Eks Pejabat MA Nurhadi

"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan atau pengetahuan RK (Rendra Kresna) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," ucap Alex

Adapun total keseluruhan gratifikasi yang diterima Eryck sebagai orang kepercayaan Bupati Malang Kresna mencapai total Rp 7.1 Miliar.

"RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutup Alex

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI