Adapun total keseluruhan gratifikasi yang diterima Eryck sebagai orang kepercayaan Bupati Malang Kresna mencapai total Rp 7.1 Miliar.
"RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tutup Alex
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya