Suara.com - Polisi mengungkapkan, motif KS (67) dan EJ (47) menghina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta keluarga lantaran merasa memiliki kesamaan nasib dengan Veronica Tan.
Kedua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bahkan tergabung dalam satu komunitas pencinta mantan istri Ahok, yakni Veronica Lovers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalih kedua tersangka melakukan tindakan penghinaan karena membenci Ahok yang kembali menikah seusai bercerai dengan Veronica.
"Motifnya, mereka semua penggemar Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica. Maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Ditangkap, Dua Penghina Ahok Ternyata Pegiat Komunitas Veronica Lovers
Menurut Yusri, tersangka EJ merupakan ketua atau administrator komunitas tersebut. Mereka aktif di berbagai platform media sosial.
"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa medsos termasuk di WhatsApp dan Telegram," ungkap Yusri.
Yusri mengemukakan bentuk penghinaan yang dilakukan oleh tersangka, yakni mengunggah foto keluarga Ahok disandingkan dengan potret bintang.
Bahkan, kata dia, mereka membubuhkan kalimat-kalimat bernada penghinaan pada foto hasil suntingan tersebut.
"KS di Instagram-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di Instagram itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ungkap Yusri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok
"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli (bahasa)," imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor."