Dua Fans Veronica Lakukan Penghinaan karena Kesal Ahok Nikah Lagi

Kamis, 30 Juli 2020 | 19:54 WIB
Dua Fans Veronica Lakukan Penghinaan karena Kesal Ahok Nikah Lagi
KS (67) dan EJ (47), dua tersangka penghinaan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI