Suara.com - Ombudsman RI menemukan potensi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola di kawasan Kampung Arab, Bogor, Jawa Barat, terkait tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.
Potensi terjadinya maladminitrasi di kawasan Kampung Arab Bogor, setelah Ombudsman RI melakukan investigasi dan menghasilkan sejumlah temuan.
Adapun temuan Ombudsman RI seperti tidak adanya data mengenai jumlah imigran, Pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA),dan status kepemilikan aset tanah.
Kemudian, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.
Baca Juga: Jokowi Akan Salat Idul Adha di Kompleks Istana Bogor Bersama Keluarga
Maka itu, Ombudman RI meminta pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan.
"Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring di Kontor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Apalagi, kata Adrianus tidak ada data pasti berapa jumlah WNA yang tinggal di Kampung Arab.
Data itu ia dapat berdasarkan penelusuran aparat setempat mengalami kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.
Selain itu, Ombudsman RI turut menyoroti dugaan penyelundupan hukum. Di mana tanah atau aset dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Bogor Menjerit, Penjualan Turun Hingga 50 Persen
"Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA," ucap Adrianus.
Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, dan penjual parfum.
"Itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing," kata Adrianus
Ditambah, kata Adrianus, Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.
"Hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur," ucap Adrianus
Maka itu, temuan hasil investigasi Ombudsman RI, agar menjadi perhatian khusus kepada Bupati Bogor agar memerintahkan camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA.
"Serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing," kata Adrianus.
Sekaligus, Pemkab Bogor melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.
"Segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri,” tutup Adrianus.