Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, dan penjual parfum.
"Itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing," kata Adrianus
Ditambah, kata Adrianus, Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.
"Hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur," ucap Adrianus
Baca Juga: Jokowi Akan Salat Idul Adha di Kompleks Istana Bogor Bersama Keluarga
Maka itu, temuan hasil investigasi Ombudsman RI, agar menjadi perhatian khusus kepada Bupati Bogor agar memerintahkan camat dan Kepala Desa untuk pengawasan terkait keberadaan WNA.
"Serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing," kata Adrianus.
Sekaligus, Pemkab Bogor melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.
"Segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri,” tutup Adrianus.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Bogor Menjerit, Penjualan Turun Hingga 50 Persen