Ombudsman: WNA di Kampung Arab Jadi Tukang Cukur Sampai Jual Parfum

Kamis, 30 Juli 2020 | 19:07 WIB
Ombudsman: WNA di Kampung Arab Jadi Tukang Cukur Sampai Jual Parfum
Anggota Ombusdman RI Adrianus Melialia. (Suara/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI menemukan potensi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola di kawasan Kampung Arab, Bogor, Jawa Barat, terkait tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Potensi terjadinya maladminitrasi di kawasan Kampung Arab Bogor, setelah Ombudsman RI melakukan investigasi dan menghasilkan sejumlah temuan.

Adapun temuan Ombudsman RI seperti tidak adanya data mengenai jumlah imigran, Pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA),dan status kepemilikan aset tanah.

Kemudian, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Baca Juga: Jokowi Akan Salat Idul Adha di Kompleks Istana Bogor Bersama Keluarga

Maka itu, Ombudman RI meminta pemerintah Kabupaten Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan.

"Jika tidak, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring di Kontor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Apalagi, kata Adrianus tidak ada data pasti berapa jumlah WNA yang tinggal di Kampung Arab.

Data itu ia dapat berdasarkan penelusuran aparat setempat mengalami kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat.

Selain itu, Ombudsman RI turut menyoroti dugaan penyelundupan hukum. Di mana tanah atau aset dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Bogor Menjerit, Penjualan Turun Hingga 50 Persen

"Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA," ucap Adrianus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI