Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (30/7/2020).
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak 31 Juli sampai 13 Agustus mendatang.
Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan kondisi, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 agustus," ujar Anies melalui akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Baca Juga: Gubernur Anies Laksanakan Salat Id di Balai Kota, Kuota Terbatas 500 Orang
Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Anies menilai, situasi penyebaran virus corona covid-19 sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya.
Karena itu, kata dia, PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.
"Positivity rate kita masih di atas 6,5 persen. RT (angka reproduksi corona) masih di atas 1," katanya.
Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting.
Baca Juga: Anies Tak Ingin Kurangi Angka Kasus Covid-19 di Jakarta, Apa Sebabnya?
Selama beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.
Berbagai perkantoran dan para pengelola tempat usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Prinsip 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman harus terus diterapkan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang PSBB masa transisi pada 3 sampai 16 Juli dan 17 sampai 30 Juli. Dengan demikian, PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Kamis (30/7/2020).
Sementara banyak pihak yang meminta Anies mengembalikan PSBB dengan aturan seperti sebelum masa transisi.
Pasalnya belakangan ini kasus harian penularan corona terus meningkat dan klaster perkantoran menjadi sorotan.