Suara.com - Pasien Covid-19 asal Bahrain telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti dengan sengaja ingin menularkan virus Corona ke pihak dokter.
Menyadur Gulfnews, Kamis (30/7/2020), Pengadilan Bahrain juga meminta terpidana yang tak disebutkan namanya itu membayar denda 1.000 dinar Bahrain.
Kasus ini bermula saat Direktorat Kesehatan Masyarakat Bahrain diberitahu ada seorang pria yang datang ke pusat kesehatan untuk melakukan tes Covid-19.
Pria itu berniat kembali menjalani tes untuk mengetahui kondisinya, yang beberapa waktu sebelumnya sempat dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.
Baca Juga: Gedung Sate Lockdown, 40 Orang Positif Covid-19
Selama proses pemeriksaan, pelaku justru berbuat hal yang tidak terduga. Dia melepas masker dan mencoba bersin di depan para dokter.
Selain bersin, pria itu juga batuk ke tangannya sendiri. Droplet di tangannya kemudian dia sentuh ke para petugas medis yang tengah bekerja.
Hingga kini, belum diketahui apa motif yang melatarbelakangi tindakan nekat pelaku untuk membuat orang lain terpapar Covid-19.
Jaksa penuntut telah menginterogasi pria itu dan memerintahkannya dikembalikan sampai dia diadili.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Bahrain telah memperketan aturan pembatasan sosial guna menekan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Terungkap! Wakil Bupati OKU Selatan Tertular Virus Corona di Palembang