KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya

Kamis, 30 Juli 2020 | 18:15 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantunya
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 30 hari tersangka suap maupun gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan Nurhadi berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai 30 Agustus. Hal ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Selain Nurhadi, menantunya pun yang juga ditetapkan tersangka Rezky Herbiyono juga diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Eks Pejabat MA Nurhadi

Menurut Ali, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan para tersangka maupun pemanggilan saksi -saksi. Sehingga, lembaga antirasuah melakukan perpanjang masa tahanan kedua tersangka.

Diketahui, tersangka Nurhadi di tahan di Rumah tahanan Cabang KPK pada gedung ACLC KPK Lama Kavling C1, Jakarta Selatan.

Sedangkan, tersangka Rezky Herbiyoni ditahan di rumah tahanan Cabang KPK pada gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

Baca Juga: Tahanan KPK Akan Salat Idul Adha di Rutan Guntur

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang. Kekinian, KPK juga masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI