ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Berlabel Eks Koruptor

Kamis, 30 Juli 2020 | 18:05 WIB
ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Berlabel Eks Koruptor
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga lima tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," tutup Egy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI