ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Berlabel Eks Koruptor

Kamis, 30 Juli 2020 | 18:05 WIB
ICW Ingatkan Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Berlabel Eks Koruptor
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada partai politik dan penyelenggara pemilu jangan sampai mengusung maupun meloloskan calon kepala daerah berlabel mantan narapidana korupsi pada pilkada serentak 2020.

Hal itu merujuk lewat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Di mana, mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam pilkada.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata Peneliti ICW Egi Primayoga melalui keterangan kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).

Egy pun meminta peran masyarakat agar ikut mengawasi memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. Kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.

Baca Juga: Viral Video Ajakan Dukung Petahana di Pilkada Pandeglang saat Pembagian BLT

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," ujar Egy

Egy menyebut ICW memiliki catatan, bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah dapat mengulangi perbuatannya.

Egy pun mencontohkan Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi.

Pada Desember 2015, Tamzil menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Kemudian, Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama kembali terjerat kasus suap pengisian jabatan.

Baca Juga: Lurah Korupsi Teriak Dizalimi Negara dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Maka itu, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI