Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan? Simak Hukumnya

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:33 WIB
Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan? Simak Hukumnya
Petugas dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan mengambil sampel darah kambing milik Sagiman. - (SuaraJogja.id/Julianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi, apabila cacatnya hewan bukan sebab dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka tidak diwajibkan mengganti hewan tersebut. Hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dijadikan kurban wajib.

Kesimpulannya, tetap melihat lagi sifat hewan yang akan dikurbankan, masih menjadi kurban sunnah atau sudah jadi kurban wajib karena berbeda kewajibannya.

Itulah hukum hewan kurban yang mendadak cacat jelang penyembelihan.

Baca Juga: Imbas Corona, Daging Kurban di Jakarta Tak Diolah Chef Bintang Lima

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI