Tapi, apabila cacatnya hewan bukan sebab dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka tidak diwajibkan mengganti hewan tersebut. Hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dijadikan kurban wajib.
Kesimpulannya, tetap melihat lagi sifat hewan yang akan dikurbankan, masih menjadi kurban sunnah atau sudah jadi kurban wajib karena berbeda kewajibannya.
Itulah hukum hewan kurban yang mendadak cacat jelang penyembelihan.
Baca Juga: Imbas Corona, Daging Kurban di Jakarta Tak Diolah Chef Bintang Lima