Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan? Simak Hukumnya

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:33 WIB
Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan? Simak Hukumnya
Petugas dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan mengambil sampel darah kambing milik Sagiman. - (SuaraJogja.id/Julianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam.

Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang.

Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut Suara.com rangkum.

Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan

Baca Juga: Imbas Corona, Daging Kurban di Jakarta Tak Diolah Chef Bintang Lima

Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi.

“Al-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj: bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat ‘Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurban’, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai ta’yin (penentuan) melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya: ‘Mau dipakai apa hewan ini?”Lalu ia menjawab: “Rencana mau saya jadikan hewan kurbanku’.” (Al-Tsimaru al-Yani’ah: 80)

INFOGRAFIS: Tips Memilih Hewan Kurban
INFOGRAFIS: Tips Memilih Hewan Kurban

Apabila hewan belum ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu.

Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban.

Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan.

Baca Juga: Tak Rela Sapi Kesayangannya Dibeli Gubernur Jatim, Bocah Ini Terus Menangis

Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI