Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:09 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap dua pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Benar, sudah diamankan dua orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengemukakan satu pelaku berhasil diciduk di wilayah Bali. Sedangkan, satu pelaku lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," ujar Yusri.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, menyampaikan bahwasanya laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Bikin Budaya Baru, Ahok Ingin Bos Pertamina Nanti Tidak Perlu dari BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI