Polda Babel Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu Asal Myanmar

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:31 WIB
Polda Babel Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu Asal Myanmar
Polda Bangka Belitung mencatatkan sejarah dalam membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di negeri Serumpun Sebalai tersebut. (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bangka Belitung mencatatkan sejarah dalam membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di negeri Serumpun Sebalai tersebut.

Pasalnya, 200 kilogram sabu asal Myanmar yang diamankan Polda Babel menjadi yang pertama dan terbesar sejak Mapolda Babel berdiri.

"Ini bukan cuma prestasi. Tapi yang terpenting dengan digagalkannya penyelundupan sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," tegas Anang dalam Konfrensi Pers di Mapolda Babel, Kamis (29/7/2020).

Dikatakan Anang, dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polda Babel dibantu tim dari Mabes Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka. Adapun empat tersangka yakni SCR (36) warga Jakarta, RN, A dan YD ketiganya merupakan warga Batam Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Dimutasi ke Kejagung RI

"Tersangka RN, A dan YD warga Batam berperan sebagai broker, ketiganya memantau jalur ekspedisi yang bisa dilalui sampai Jakarta. SCR asal Jakarta bertugas sebagai penerima barang, sedangkan yang sekarang masih DPO berinisial K bertugas sebagai penyuruh,"ujar Anang.

"Satu inisial SCR bersama barang bukti kita bawa ke Polda Babel, sementara 3 orang lainnya masih di Bareskrim untuk pengembangan,"tambah Anang.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antara pulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.

Atas info tersebut, Dir Narkoba beserta Kadubdit 3 dan jajaran memeriksa secara random beberapa karung yang dicurigai dan menemukan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.

Berdasarkan informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta. Informasi yang diperoleh juga bahwa telah ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.

Baca Juga: Polda Babel Bongkar Pengiriman Sabu-sabu 200 Kilogram

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Resnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.

Setelah itu, kembali didapatakan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.

"Sesampai di sana, tim yang dipimpin Dir Resnarkoba melakukan penangkapan dan introgasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisi SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SCR bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang diamankan di Tanjung Pinang.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO. Kami juga bekerjasama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI