Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Resnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.
Setelah itu, kembali didapatakan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.
"Sesampai di sana, tim yang dipimpin Dir Resnarkoba melakukan penangkapan dan introgasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisi SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Dimutasi ke Kejagung RI
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SCR bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang diamankan di Tanjung Pinang.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih DPO. Kami juga bekerjasama dengan rekan penegak hukum internasional PDRM dan Kepolisian Myanmar untuk membongkar jaringannya," pungkasnya.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Polda Babel Bongkar Pengiriman Sabu-sabu 200 Kilogram