Polda Babel Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu Asal Myanmar

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:31 WIB
Polda Babel Bongkar Peredaran 200 Kg Sabu Asal Myanmar
Polda Bangka Belitung mencatatkan sejarah dalam membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di negeri Serumpun Sebalai tersebut. (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Bangka Belitung mencatatkan sejarah dalam membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di negeri Serumpun Sebalai tersebut.

Pasalnya, 200 kilogram sabu asal Myanmar yang diamankan Polda Babel menjadi yang pertama dan terbesar sejak Mapolda Babel berdiri.

"Ini bukan cuma prestasi. Tapi yang terpenting dengan digagalkannya penyelundupan sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," tegas Anang dalam Konfrensi Pers di Mapolda Babel, Kamis (29/7/2020).

Dikatakan Anang, dari pengungkapan kasus sabu tersebut, Polda Babel dibantu tim dari Mabes Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka. Adapun empat tersangka yakni SCR (36) warga Jakarta, RN, A dan YD ketiganya merupakan warga Batam Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Dimutasi ke Kejagung RI

"Tersangka RN, A dan YD warga Batam berperan sebagai broker, ketiganya memantau jalur ekspedisi yang bisa dilalui sampai Jakarta. SCR asal Jakarta bertugas sebagai penerima barang, sedangkan yang sekarang masih DPO berinisial K bertugas sebagai penyuruh,"ujar Anang.

"Satu inisial SCR bersama barang bukti kita bawa ke Polda Babel, sementara 3 orang lainnya masih di Bareskrim untuk pengembangan,"tambah Anang.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antara pulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.

Atas info tersebut, Dir Narkoba beserta Kadubdit 3 dan jajaran memeriksa secara random beberapa karung yang dicurigai dan menemukan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.

Berdasarkan informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta. Informasi yang diperoleh juga bahwa telah ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.

Baca Juga: Polda Babel Bongkar Pengiriman Sabu-sabu 200 Kilogram

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Dit Narkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI