Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Kamis, 30 Juli 2020 | 14:38 WIB
Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang, ke Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu. 

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. 

"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya,dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Bikin Budaya Baru, Ahok Ingin Bos Pertamina Nanti Tidak Perlu dari BUMN

Kendati begitu, Ramzy enggan merinci terkait kronologis kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurut dia terkait detil kasus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

"Soal pelaku itu nanti biar polda dulu aja yang ngomong," ujarnya.

Untuk diketahui, Ahok kekinian menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Setelah sempat mendekam di balik penjara, diminta Menteri BUMN untuk memimpin perusahaan minyak negara tersebut. Pada perusahaan itu, Ahok banyak membuat gebrakan.

Baca Juga: Debat Sengit Geisz Chalifah dan KIARA soal Reklamasi Era Ahok dan Anies

Salah satunya, seperti yang Ahok ungkapkan beberapa waktu lalu, bahwa dirinya tengah menyiapkan gebrakan baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI