Rambut Pirang Pasha Ungu Bikin Heboh, PNS Boleh Cat Rambut?

Dany GarjitoVita Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2020 | 14:18 WIB
Rambut Pirang Pasha Ungu Bikin Heboh, PNS Boleh Cat Rambut?
Pasha Ungu dengan Rambut Pirang (Instagram.com/@pashaungu_vm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini publik sempat digegerkan dengan penampilan Pasha Ungu yang merubah warna rambutnya menjadi pirang. Hal ini teradi lantaran Pasha Ungu atau yang memiliki nama lengkap Sigit Purnomo Syamsuddin Said ini adalah seorang Wakil Wali Kota Palu.

Rambut pirang Pasha ungu menjadi viral setelah mantan vokalis ini mengunggah fotonya di akun Instagram pribadinya yaitu @pashaungu_vm. Dalam unggahan tersebut terlihat Pasha Ungu menggunakan seragam PNS dan sedang menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini menjadi sorotan publik serta menuai kritik lantaran status Pasha Ungu sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

Sebenarnya apakah mengecat rambut yang dilakukan oleh seorang PNS atau ASN termasuk melanggar aturan?

Baca Juga: Rambut Pirang Pasha Ungu Disorot, Kemendagri dan DPRD Angkat Bicara

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yaitu pada pasal 24 yang berisi:
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Dalam pasal 25 sudah tercantum terkait ketidak patuhan ASN terhadap peraturan yang akan mendapatkan sejumlah sanksi asministratif berupa:
a. a. teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan
langsung; dan
b. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis
Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya hal ini Pasha Ungu pun angkat bicara, di balik rambut pirangnya.

Pasha Ungu mengaku tidak mempunyai kapasitas untuk menilai apakah tindakannya ini benar atau termasuk kategori tindakan yang keliru.

Baca Juga: Curi Perhatian, 3 Gaya Pasha Ungu dengan Rambut Pirang

Di balik perubahan warna rambunya dari hitam menjadi kuning karena Pasha Ungu sedang menjalani syuting video klip untuk kolaborasi bersama band Fladica.

Pasha Ungu tidak memungkiri karena ia adalah salah satu orang yang berkecimpung dalam industri hiburan, maka hal yang ia lakukan sebagai sebuah ciri khas yang berbeda untuk ditonjolkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI