Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 selama sepekan. Total sebanyak 15.472 pengendara roda dua dan roda empat tercatat diberi sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah pelangggaran terbanyak ditemukan pada hari keenam yang jatuh pada Selasa (28/7). Dalam sehari, tercatat 4.240 pengendara melanggar lalu lintas.
"Total penindakan dengan tilang sampai hari ketujuh ada 15.472 pengendara," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).
Selain sanksi tilang, menurut Sambodo, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas
Total sebanyak 28.416 sanksi teguran telah diberikan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Jaya.
"Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada hari keenam operasi di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Sambodo.
Operasi Patuh Jaya 2020 telah berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Sebanyak 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disiagakan dalam operasi tersebut.
Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;
1. Menggunakan handphone saat berkendara;
Baca Juga: Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.