3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
Baca Juga: Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;