Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang

Kamis, 30 Juli 2020 | 13:25 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang
Tak hanya pengendara biasa, sejumlah pengemudi ojek online tak luput dari razia polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;

Baca Juga: Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI