Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 selama sepekan. Total sebanyak 15.472 pengendara roda dua dan roda empat tercatat diberi sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah pelangggaran terbanyak ditemukan pada hari keenam yang jatuh pada Selasa (28/7). Dalam sehari, tercatat 4.240 pengendara melanggar lalu lintas.
"Total penindakan dengan tilang sampai hari ketujuh ada 15.472 pengendara," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).
Selain sanksi tilang, menurut Sambodo, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas
Total sebanyak 28.416 sanksi teguran telah diberikan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Jaya.
"Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada hari keenam operasi di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Sambodo.
Operasi Patuh Jaya 2020 telah berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Sebanyak 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disiagakan dalam operasi tersebut.
Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;
1. Menggunakan handphone saat berkendara;
Baca Juga: Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, 4.240 Kendaraan Kena Tilang
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;