Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!

Kamis, 30 Juli 2020 | 12:04 WIB
Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas atas pencopotan jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa. Pernyataan tersebut keluar seusai Pinangki dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya fotonya bersama buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua MAKI, Boyamin Saiman berpendapat, seharusnya Pinangki dipecat dengan tidak hormat karena bertemu dengan Djoko Tjandra. Terlebih, Pinangki berswafoto dengan sang buronan.

"Pinangki harusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu Djoko Tjandra," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Untuk itu, lanjut Boyamin, pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yang kuat kepada Komisi Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan. Dia menyebut, Pinangki bersama Anita Kolopaking --pengacara Djoko Tjandra-- terbang ke Malaysia untuk bertemu dengan sang buronan.

"MAKI serahkan bukti tambahan yang kuat kepada Komisi Kejaksaan untuk bahan pemeriksaan Pinangki. Pinangki dengan Anita Kolopaking terbang bersama ke Malaysia diduga ketemu Djoko Tjandra," sambungnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan

Boyamin berpendapat, sanksi yang dijatuhkan untuk Pinangki belum cukup. Seharusnya lebih dari itu, yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan dengan sejumlah alasan.

Menurut Boyamin, selama pemeriksaan, Pinangki diduga memberikan keterangan berbelit hingga tidak mengakui perbuatannya. Hal tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat sehingga Pinangki layak dicopot dengan tidak hormat.

"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," jelas Boyamin.

Boyamnin menambahkan, ada dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Dengan demikian, dia menilai jika Pinangki layak diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," beber Boyamin.

Baca Juga: Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut, Boyamin menilai jika sanksi terhadap Pinangki hanya merujuk sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin dan Djoko Tjandra di Malaysia. Dia menyebut, Kejaksaan Agung berdalih belum memeriksa sang buronan dan mengabaikan pertemuannya dengan Pinangki.

"Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan," papar dia.

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga PINANGKI diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat,"

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI