Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saksi tersebut yakni Elang Prakoso Wibowo, H. Sobandi, dan Adiansyah. Ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian saksi Karyawan Swasta Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem
Ali Fikri mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
Mertua dan menantu itu bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
Baca Juga: Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang. Kekinian, KPK juga masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menjadi pemberi suap kepada Nurhadi.