BNN : Kasus Penyalahgunaan Narkoba paling Banyak Dilakukan oleh Pekerja

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:24 WIB
BNN : Kasus Penyalahgunaan Narkoba paling Banyak Dilakukan oleh Pekerja
Diseminasi informasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di PT Bringin Gigantara. (Dok : BNN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ternyata paling banyak dilakukan oleh pekerja, termasuk pekerja kantoran. Berdasarkan data, pekerja yang menyalahgunakan narkoba mencapai 50,34 persen, kemudian disusul pelajar 27,32 persen, dan mereka yang tidak bekerja sebanyak 22,34 persen. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kasi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNN Kota Tangerang, Suryati Kartika Sari, S.Ikom pada saat mengisi kegiatan insert konten di PT. BRINGIN GIGANTARA cabang Tangerang, Rabu (29/07).

Jika seorang pekerja menyalahgunakan narkoba, maka hal tersebut biasanya disebabkan karena beberapa faktor. Faktor-faktor penyebab itu adalah stres di tempat kerja, memiliki pendapatan (uang berlebih), butuh pengalihan (refreshing), kurangnya iman, ditawari teman (pergaulan), dan rasa cemas serta kesepian (mental health), pungkas Kartika Sari.

Indonesia sendiri, saat ini sedang mengalami status darurat narkoba. Kerugian yang disebabkan akibat penyalahgunaan narkoba di Tanah Air mencapai Rp 63,1 triliun.

Faktor geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Indonesia disebut-sebut sebagai pasar potensial peredaran gelap, yang bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, tapi juga anak-anak.

Baca Juga: BNN Gerebek Agen Beras di Tangerang, Temukan Sabu di Truk Kontainer

Menurut BNN, sifat narkoba terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan efek yang dihasilkan, yaitu;
1. Depresan berfungsi menekan fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi lebih tenang;

2. Stimulan, menstimulasi fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi lebih semangat;

3. Halusinogen, mengaburkan fungsi sistem syaraf pusat sehingga penggunanya menjadi sulit konsentrasi (berhalusinasi).

Untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Indonesia dan untuk mencegah semakin banyaknya pekerja yang menggunakan narkoba, pemerintah berupaya untuk melakukan penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba.

Diseminasi informasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di PT Bringin Gigantara. (Dok : BNN).
Diseminasi informasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di PT Bringin Gigantara. (Dok : BNN).

Upaya tersebut difasilitasi pemerintah dalam bentuk Inpres RAN Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: BNN dan Blank Blend Thonk Road Campaign #Hidup100persen di Banten

Aturan ini kemudian menjadi landasan bagi upaya pencegahan narkoba dalam bentuk penyediaan, serta penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada para pegawai, pemberlakuan tes urin kepada seluruh pegawai, dan pembentukan satgas atau relawan anti narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI