Suara.com - Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana melaporkan pelaku pembakar spanduk bergambar Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Mereka juga akan melaporkan sang orator dalam aksi tersebut lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap Rizieq selaku ulama sekaligus pentolan FPI.
Anggota bantuan hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam video yang beredar di media sosial, sang orator yang diduga bernama Budi Djarot telah menghina Rizieq dengan menyebut yang bersangkutan sebagai sampah.
Selain menyebut Rizieq sebagai sampah, menurut Aziz, Budi juga memprovokasi massa untuk menolak kepulangan sang Imam Besar FPI tersebut.
"Orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab yang notabene adalah seorang ulama sungguh sangat menyinggung klien kami dan umat Islam secara umum," kata Aziz kepada wartawan Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Keras! Ini Sindiran Yunarto Wijaya ke Pembakar Spanduk Gambar Rizieq Shihab
Atas hal itu, Aziz menyampaikan pihaknya berencana melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB. Laporan polisi tersebut akan dilayangkan oleh seseorang bernama Teuku Syahrial.
"Kami Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHF FPI) selaku kuasa hukum dari Teuku Syahrial yang merupakan seorang muslim warga negara Indonesia akan melaporkan Budi Djarot di Polda Metro Jaya," ujar Aziz.
Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Tak Mempan Dibakar
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video spanduk bergambar pentolan FPI Rizieq Shihab tak mempan dibakar oleh sejumlah pendemo.
Meski pendemo telah menyulut api, namun ternyata api yang berkobar pada spanduk tersebut hanya bertahan beberapa detik saja, kemudian padam.
Baca Juga: Profil Rizieq Shihab Terlengkap
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @ar1pangeran. Tampak sejumlah orang mengenakan pakaian merah putih menggelar demo di depan kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/7). Mereka menolak Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dan menyebut Rizieq sebagai sampah dan pengkhianat bangsa.