Suara.com - Hari ini, Kamis (30/7/2020), merupakan hari terakhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dalam waktu dekat, Pemprov DKI Jakarta akan segera menentukan 'nasib' dari aturan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah memutuskan ibu kota menerapkan PSBB transisi fase 1 sejak 4 Juni lalu atau selama satu bulan. Bedanya dengan PSBB sebelumnya, kali ini berbagai sektor yang sempat ditutup mulai dibuka.
Mulai dari perkantoran, pariwisata, hingga kegiatan olahraga di ruang terbuka, menerapkan pembatasan kapasitas 50 persen. Namun karena masih fase 1, masih banyak juga sektor yang belum diizinkan beroperasi seperti sekolah, bioskop, hiburan malam, dan kegiatan di ruang tertutup lainnya.
Namun sejak diterapkan awal Juni, PSBB transisi fase 1 tak kunjung beralih ke fase 2 dan malah terus diperpanjang. Hingga sekarang, terhitung sudah dua kali Anies memperpanjang PSBB transisi fase 1, yakni pada tanggal 2 dan 16 Juli lalu.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus
Sebelum mengambil keputusan PSBB akan diperpanjang atau tidak, Anies menyebut ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Mulai dari fasilitas kesehatan, rata-rata angka penularan, dan pengawasan terhadap tempat yang rentan.
Catat Rekor Corona Harian
Pada hari terakhir PSBB ini, ada dua poin yang kerap menjadi sorotan. Pertama adalah jumlah positif corona harian yang terus meningkat bahkan memecahkan rekor dan kemunculan klaster perkantoran.
Dalam dua pekan terakhir sejak PSBB transisi diperpanjang, terhitung sudah tiga kali ibu kota memecahkan rekor positif corona harian. Yakni tanggal 21 Juli dengan 441 pasien, 27 Juli dengan 472 kasus, dan terakhir 29 Juli menjadi yang terbanyak, 585 pasien.
Meningkatnya angka harian pasien corona disebut anies karena program active case finding atau pencarian orang yang terpapar corona secara aktif. Melalui cara ini, tim medis bisa menemukan pasien yang tidak menyadari dirinya sudah tertular virus asal China itu.
Baca Juga: Daftar 68 Klaster Virus Corona di Perkantoran Jakarta, Banyak di PT Antam
Pasalnya sekarang ini pasien corona tidak memiliki gejala. Karena itu mereka merasa sehat padahal sudah tertular.
"Kenapa di Jakarta itu jumlahnya tinggi? Saya ingin sampaikan kepada semuanya di sini. Karena Jakarta mengambil strategi mencari orang-orang yang terpapar lalu diisolasi, lalu diputus mata rantainya," ujar Anies dalam diskusi webinar, Rabu (29/7/2020).
Kapasitas tes di Jakarta, kata Anies, sudah cukup tinggi bahkan melampaui standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Untuk pekan ini saja, Anies mengatakan sudah ada 43 ribu orang yang dites.
"Jadi minimalnya 10 ribu, tapi kami mengerjakannya 40 ribu dan yang ditemukan positif ada 6,3 persen," kata Anies.
Muncul Puluhan Klaster Perkantoran
Peningkatan kasus harian juga sejalan dengan disorotnya klaster baru di perkantoran. Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah menerangkan, sampai tanggal 28 Juli 2020, ditemukan sebanyak 90 klaster di sektor perkantoran.
"Pertama, masalah klaster perkantoran. Angkanya kalau di DKI Jakarta sampai tanggal 28 juli, ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459," kata Dewi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (29/7/2020).
Jika merujuk pada jumlah kasus tersebut, lanjut Dewi, angkanya melonjak 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB Transisi, kasus positif Covid-19 cuma berjumlah 43 kasus --artinya ada tambahan sebanyak 416 kasus.
"Kalau kita lihat, angkanya bertambah 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB, memang hanya 43. Tapi ternyata pas PSBB Transisi ini meningkat menjadi 459. Jadi kurang lebih bertambah 416," jelasnya.
Jumlah klaster perkantoran yang diungkap ini bisa jadi lebih banyak dari kenyataannya. Sebab, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah mengakui temuan corona di kantor menjadi ketakutan bagi para pengelola.
Mereka disebutnya takut melapor karena nantinya akan ada dampak bagi operasional kantornya.
"Jadi pengawasan dan pengendalian protokol covid di perusahaan perkantoran, jangan merupakan salah satu momok," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2020)
Ia lantas mengingatkan agar manajemen kantor tak takut melaporkan jika ada kejadian itu. Sebab jika ditutup-tutupi, Pemprov malah akan kesulitan mengambil tindakan dan penelusuran pasien demi mencegah penularan menyebar.
"Malah kita minta ada kerja sama dari perusahaan. Jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahana itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," jelasnya.
Mengenai kondisi penanganan corona di Jakarta sampai akhir masa PSBB transisi juga belum menunjukan tren membaik. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,6 persen.
Jumlah ini justru meningkat dari pada ketika Anies menerapkan PSBB transisi awal Juni lalu. Positivity rate saat itu sudah berada di bawah 5 persen atau sesuai standar WHO.
Ia menyebut persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit atau tidak memenuhi standar WHO, maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.
PSBB Kembali Diperketat
Terkait nasib PSBB, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali memperketat PSBB seperti bulan April lalu. Artinya semua warga melakukan aktifitas dari rumah dan hanya 11 sektor yang diizinkan beroperasi normal.
"Kalau (perkembangan kasus COVID-19) semakin memburuk, tidak mustahil kita kembali ke PSBB," kata Riza.
Selain itu, ada juga kemungkinan Pemprov DKI akan kembali memperpanjang PSBB transisi. Berarti kondisinya seperti sekarang, yakni semua kegiatan dibolehkan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
"Kalau masih seperti ini, kemungkinan kita akan memperpanjang masa PSBB transisi," ungkap Riza.
Keputusan ini, kata Riza, diambil berdasarkan tiga indikator, yaitu angka reproduksi kasus, positivity rate, dan kapasitas tempat tidur khusus perawatan COVID-19. Jika mengalami penurunan, maka DKI bisa melonggarakan PSBB dan seluruh kegiatan telah boleh beroperasi kembali.
"Kalau dianggap ada perbaikan, peningkatan yang positif ke arah yang lebih baik, tentu kita memasuki masa sehat, aman, dan produktif," pungkasnya.
Dalam waktu dekat atau bahkan hitungan jam, Pemprov akan memutuskan nasib aturan PSBB ini. Biasanya sebelum ditentukan, akan diadakan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI, dan para ahli epidemiologi.