"Kalau masih seperti ini, kemungkinan kita akan memperpanjang masa PSBB transisi," ungkap Riza.
Keputusan ini, kata Riza, diambil berdasarkan tiga indikator, yaitu angka reproduksi kasus, positivity rate, dan kapasitas tempat tidur khusus perawatan COVID-19. Jika mengalami penurunan, maka DKI bisa melonggarakan PSBB dan seluruh kegiatan telah boleh beroperasi kembali.
"Kalau dianggap ada perbaikan, peningkatan yang positif ke arah yang lebih baik, tentu kita memasuki masa sehat, aman, dan produktif," pungkasnya.
Dalam waktu dekat atau bahkan hitungan jam, Pemprov akan memutuskan nasib aturan PSBB ini. Biasanya sebelum ditentukan, akan diadakan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI, dan para ahli epidemiologi.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus