Kumpul-kumpul di Kota Ini saat Idul Adha Bisa Kena Denda Rp 39 Juta

Rabu, 29 Juli 2020 | 22:36 WIB
Kumpul-kumpul di Kota Ini saat Idul Adha Bisa Kena Denda Rp 39 Juta
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Manajemen Darurat, Krisis dan Bencana Nasional (NCEMA) UEA menekankan perlunya menghindari kunjungan dan pertemuan keluarga. Menggantinya dengan telepon atai sarana komunikasi elektronik lain.

Mengunjungi wanita hamil, anak-anak, dan mereka yang memiliki penyakit kronis yang paling rentan terhadap Covid-19, sangat tidak dianjurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI