Suara.com - Otoritas berwenang di Abu Dhabi siap melayangkan denda puluhan juga bagi warganya yang kedapatkan melalukan pertemuan selama libur hari raya Idul Adha, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Menyadur Gulf News, kepolisian Abu Dhabi mengumumkan pertemuan publik maupun pribadi, serta acara perayaan saat Idul Adha yang jatuh pada 30 Juli hingga 2 Agustus merupakan sebuah pelanggaran.
Melalui akun twitter resmi, Polisi Abu Dhabi mengatakan mereka yang melanggar akan dikenai denda Dh 10.000 atau sekitar Rp 39 juta dan Dh 5.000 atau sekitar Rp 19 juta.
Denda Rp 39 juta berlaku bagi penyelenggara acara atau pertemuan, sementara denda Rp 19 juta berlaku untuk tamu.
Baca Juga: Kurban di Banten, Jokowi Beli Sapi Limosin, Harganya Rp 60 Juta
Sementara pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah merilis pedoman untuk perayaan hari raya Idul Adha yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Adapun lima pedoman ini merespon situasi pandemi, bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Perlindungan Masyarakat, pemerintah UEA merekomendasikan bagaimana cara merayakan Idul Adha tahun ini.
Lima pedoman tersebut meliputi, warga didorong untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah, berkurban melalui badan amal, dan melakukan jaga jarak sosial ketika berkunjung ke anggota keluarga.
Selain itu, pemerintah juga mendesak masyarakat untuk membagikan uang Eidiyah (THR) secara cashless, serta selalu berhati-hati ketika melakukan kontak dengan orang tua atau mereka yang menderita penyakit kronis.
Baca Juga: Tidak Terpengaruh Pandemi, Pemesanan Sapi Kurban di Kulon Progo Meningkat
Pesan peringatan dari pemerintah ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkup keluarga.