Suara.com - Terdakwa kasus penistaan agama di Pakistan tewas seusai ditembak enam kali di ruang sidang di pengadilan setempat.
Menyadur Al Jazeera, Tahir Ahmad Naseem yang disebut mencemarkan nama Nabi Muhammad, dieksekusi oleh seorang pria tak dikenal yang menghadiri persidangannya.
Ia diberondong tembakan oleh pria itu dalam sidang yang digelar di pengadilan distrik, kota Peshawar pada Rabu (29/7/2020).
Pejabat kepolisian Peshawar, Ijaz Ahmed mengatakan pelaku penembakan saat itu langsung ditangkap di tempat kejadian.
Baca Juga: 5 Manfaat Kurban, Salah Satunya Menghapus Dosa
"Pelaku mengatakan dia membunuhnya karena (Naseem) melakukan penistaan," ujar Ahmed.
Naseem telah menjadi tahanan polisi sejak 2018. Saat itu ia dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi.
Ia dinyatakan melanggar pasal 295-A, 295-B, dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, terkait penistaan agama Islam, termasuk "mencemarkan nama Nabi Muhammad."
Di Pakistan, melakukan penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.
Kendati demikian, hingga kini belum ada pelaku penistaan agama yang dieksekusi di bawah undang-undang tersebut.
Baca Juga: Anak Kucing Diperkosa Sekelompok Remaja hingga Tewas, Publik Geram
Dalam beberapa tahun terakhir, orang-orang yang dituduh terlibat dalam penistaan agama, tewas akibat pembunuhan atau kekerasan main hakim sendiri.
Menurut laporan Al Jazeera, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama sejak 1990.
Mereka yang terbunuh adalah terdakwa penistaan agama, anggota keluarga terdakwa, pengacara, serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan ini.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2018 lalu, mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara ini, membebaskan wanita Kristen Aasia Bibi setelah ia dipenjara selama sembilan tahun.
Langkah ini membuat partai-partai agama kanan meradang. Menimbulkan protes luas yang dipimpin oleh pihak yang sering menganjurkan kekerasan terhadap terdakwa penistaan agama, Khadim Hussain Rizvi dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan.
Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab,mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama.
Undang-undang tersebut belakangan mendapatkan banyak kritikan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia di Pakistan.