Suara.com - Lantaran kesal kayunya telah dijual Harmoko (29) yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nekat menusuk dan membacok rekannya Frengky (33) berkali-kali hingga tewas.
Kejadian tersebut dilakukan warga Pelakat Tinggi, terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kebun milik Harmoko yang berada di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (28/7/2020).
Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, tersangka kini telah ditahan di kantor polisi. Dalam penangkapan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang dibalut isolasi warna hitam bersarung kayu.
“Tersangka sudah kita amankan setelah kejadian itu. Sementara korban tewas di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan bacok yang dilakukan oleh tersangka hingga berulang kali,” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Rendy, Tersangka Pembunuh Sadis Istri dan Anaknya Sendiri, Akhirnya Tewas
Dari pengakuan tersangka, kejadian bermula saat Harmoko beserta rekan-rekannya menuju lokasi kebun di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ke sana untuk mengecek lahan karena sebelumnya tersangka mendapat informasi bahwa kayu miliknya dijual oleh korban.
“Setibanya di lokasi itu, tersangka bertemu dengan korban. Setelah dicek ternyata kayu yang diambil korban itu berasal dari lahan milik tersangka,” kata dia.
Mengetahui hal tersebut, tersangka meminta agar korban segera menyerahkan uang hasil penjualan kayu itu. Namun, saat itu korban menyangkal hingga terjadi cekcok mulut di lokasi kejadian.
“Pengakuan dia (tersangka Harmoko) itu kesal dan emosi hingga akhirnya menusuk pakai pisau ke arah badan korban berulang-ulang kali hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, tersangka kembali mengambil parang dan membacok badan korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, tersangka langsung melarikan diri. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke kantor polisi setempat.
Baca Juga: Berperilaku Aneh, Penusuk Imam Masjid Cuma Mau Ngobrol sama Perawat Wanita
“Anggota langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka dapat diamankan di hari itulah,” tutup dia.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Harmoko terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman paling lama kurungan penjara 15 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama