Kesal Kayunya Dijual, Harmoko Tujah dan Bacok Petani Hingga Tewas

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 22:15 WIB
Kesal Kayunya Dijual, Harmoko Tujah dan Bacok Petani Hingga Tewas
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka Harmoko terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman paling lama kurungan penjara 15 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI