Jono Dibacok-bacok Robi Sampai Tewas karena Bikin Hamil Selingkuhan

Rabu, 29 Juli 2020 | 20:42 WIB
Jono Dibacok-bacok Robi Sampai Tewas karena Bikin Hamil Selingkuhan
Ilustrasi mayat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robi (25) kesal, kakaknya dibikin berbadan dua oleh Jono (56). Ini lah yang mendorong Robi bacok-bacok Jono hingga tewas mengenaskan.

Mereka adalah bertetangga. Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Iptu Firman mengatakan hal itu diungkapkan Robi setelah menyerahkan diri ke polisi.

Hasil buah cinta Jono dan kakak Robi melahirkan anak. Tapi, anak itu tidak diberikan makan oleh Jono. Anak itu masih berusia 3 bulan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban itu tak mau menikahi dan memberi nafkah. Kata tersangka Robi, kakak perempuannya mempunyai hubungan dengan korban,” kata dia, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Isu Dukun Santet, Pusamin Bacok Wanita Berjilbab, Mayat Ditutup Daun Buncis

Mengetahui hal itu, kata dia, para tersangka jadi naik pitam. Sebelum peristiwa sadis itu, korban pernah mendatangi rumah tersangka sembari membawa senjata tajam untuk mengancamnya.

Bahkan, pengakuan tersangka Robi itu korban juga sempat melukai tangan kakaknya yakni tersangka Toni Adrizal (33) yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Karena itulah, tersangka Robi mengambil sajam berupa parang untuk mengejar korban.

Setibanya di rumah korban, korban langsung dibacok oleh tersangka Robi dengan parang itu berkali-kali hingga korban terjatuh bersimbah darah.

“Setelah membacok korban hingga tewas, tersangka Robi ini langsung melarikan diri,” tutur dia.

Baca Juga: Gara-gara Istrinya Rusak Paralon Air, Afit Banjir Darah Dibacok Tetangga

Dalam kasus tersebut, tersangka Robi terancam dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Kini tersangka Robi telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan oleh petugas.

“Selain tersangka Robi, berkasnya juga sudah kami limpahkan,” singkat dia.

Kini tersangka Robi menyusul dua anggota keluarganya yang telah menginap di balik jeruji Mapolrestabes Palembang.

Dalam kasus tersebut, tersangka Robi terancam dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis antartetangga terjadi di Kota Palembang.

Sujono tewas dikeroyok dan dibacok tetangganya sendiri. Pembunuhan itu dialami korban di depan istrinya, Ningsih (46).

Kejadian sadis itu terjadi di dalam rumah korban di Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Selasa (21/7/2020) lalu. Peristiwa ini sempat membuat heboh warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban tewas di Tempat Kejadian Perkaran (TKP) dengan luka bacok di bagian leher kiri, serta tangan dan kepala.

Setelah kejadian tersebut, tersangka Mustofa dan Toni Adriza diamankan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka Robi melarikan diri.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI