Kini tersangka Robi telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan oleh petugas.
“Selain tersangka Robi, berkasnya juga sudah kami limpahkan,” singkat dia.
Kini tersangka Robi menyusul dua anggota keluarganya yang telah menginap di balik jeruji Mapolrestabes Palembang.
Dalam kasus tersebut, tersangka Robi terancam dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Isu Dukun Santet, Pusamin Bacok Wanita Berjilbab, Mayat Ditutup Daun Buncis
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis antartetangga terjadi di Kota Palembang.
Sujono tewas dikeroyok dan dibacok tetangganya sendiri. Pembunuhan itu dialami korban di depan istrinya, Ningsih (46).
Kejadian sadis itu terjadi di dalam rumah korban di Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Selasa (21/7/2020) lalu. Peristiwa ini sempat membuat heboh warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban tewas di Tempat Kejadian Perkaran (TKP) dengan luka bacok di bagian leher kiri, serta tangan dan kepala.
Setelah kejadian tersebut, tersangka Mustofa dan Toni Adriza diamankan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka Robi melarikan diri.
Baca Juga: Gara-gara Istrinya Rusak Paralon Air, Afit Banjir Darah Dibacok Tetangga
Kontributor : Rio Adi Pratama