Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Meski begitu, Djoko disebut masih bisa mengajukan PK.
Ditolaknya PK oleh PN Jaksel bukan menjadi penghalang Djoko berusaha mencari pembelaan atas dakwaan yang diterimanya. Selama masih sesuai dengan ketentuan, Djoko tetap bisa mengajukannya.
"Selama memenuhi syarat," kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2020).
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan untuk tidak menerima pengajuan PK Djoko Tjandra karena yang bersangkutan sudah empat kali absen dalam persidangan. Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 telah disebutkan bahwa kehadiran pemohon itu hukumnya wajib.
Baca Juga: Tak Pernah Hadir di Persidangan, Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak
Keputusan PN Jaksel tersebut juga sudah disampaikan kepada Djoko selaku pemohon dan diberitahukan kepada kuasa hukumnya.
Tidak diterimanya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Sebelumnya, jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Dinilai Inkonsisten Soal Sidang PK Djoko Tjandra