5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait SKB CPNS 2019 Terbaru

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 19:42 WIB
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait SKB CPNS 2019 Terbaru
(Dari kiri) Anthony Sinisuka Ginting, Marcus Fernaldi Gideon, Jonatan Christie dan Kevin Sanjaya Sukamuljo tengah mengisi formulir saat mengikuti tes CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang, Jakarta, Rabu (28/11/2018). [Humas PBSI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang seharusnya digelar pada 25 Maret 2020 silam mengalami penundaan karena pandemi virus Corona (Covid-19). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru untuk SKB bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Seluruh kegiatan SKB akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengacu pada SE Nomor: 17/SE/VII/2020 terkait Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan terkait SKB CPNS, di antaranya sebagai berikut.

1. Verifikasi dan daftar ulang

Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.

Verifikasi data hasil SKD akan dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020. Sedangkan proses pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

Informasi petunjuk dan mekanisme lebih lanjut akan dirilis BKN lebih lanjut.

Baca Juga: CPNS 2020-2021 Ditiadakan, Sekolah SD di Kota Serang Paling Terdampak

2. Peserta wajib cetak kartu tes

Kartu tes yang dimiliki setiap peserta wajib dicetak sebelum tes SKB dimulai 1-12 Oktober 2020 mendatang.

Sedangkan pencetakan kartu ujian SKB dilaksanakan pada 8 Agustus 2020. Kartu yang sudah dicetak harus dibawa ketika tes dimulai.

3. Penjadwalan SKB

Penjadwalan seleksi SKB akan dilakukan pada tanggal 10-14 Agustus 2020. Setelah itu, pengumuman jadwal pelaksanaan tes SKB akan diumumkan pada 18 Agustus 2020.

Peserta diharapkan memerhatikan pengumuman kapan dan di mana akan mengikuti tes SKB. Sebab jika sampai salah, peserta akan dinyatakan gugur.

4. Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, peserta SKB wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut.

  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
  3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  6. Membawa alat tulis pribadi;
  7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Prosedur penyelenggaraan seleksi

Peserta harus memperhatikan prosedur penyelenggaraan seleksi sebagai berikut.

  1. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
  2. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
  3. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  4. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  5. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
  6. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan terkait SKB CPNS 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI