Suara.com - Seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang seharusnya digelar pada 25 Maret 2020 silam mengalami penundaan karena pandemi virus Corona (Covid-19).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru untuk SKB bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Seluruh kegiatan SKB akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengacu pada SE Nomor: 17/SE/VII/2020 terkait Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan terkait SKB CPNS, di antaranya sebagai berikut.
1. Verifikasi dan daftar ulang
Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.
Verifikasi data hasil SKD akan dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020. Sedangkan proses pendaftaran ulang SKB akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.
Informasi petunjuk dan mekanisme lebih lanjut akan dirilis BKN lebih lanjut.
Baca Juga: CPNS 2020-2021 Ditiadakan, Sekolah SD di Kota Serang Paling Terdampak
2. Peserta wajib cetak kartu tes