Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB
Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU
Plt Ketua DKPP Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Muhammad sempat menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Muhammad mengatakan, dalam audiensi dengan Tito, pihaknya menyampaikan bahwa putusan DKPP untuk memberhentikan Evi dari jabatannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Evi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik.

"Intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP sesuai konstruksi UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan DKPP final dan mengikat," katanya.

Baca Juga: Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan

Meski demikian, Muhammad menegaskan, Tito tidak menanyakan secara langsung soal itu. Hanya saja mantan Kapolri itu mendengarkan segala penjelasan Muhammad selaku orang nomor satu di DKPP.

"Beliau sangat hargai independensi. Karena itu bagian dari tugas wewenang dan fungsi DKPP. Beliau secara formal dan informal enggak pernah tanyakan kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020. Tidak terima dengan keputusan itu, Evi pun mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi pada Kamis (23/7/2020). Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo meminta jabatannya di KPU dikembalikan. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.

Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.

Baca Juga: DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI