Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Untuk itu, berkas perkara kasus tetsebut tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan alasan ditolaknya permohonan PK tersebut karena sang buronan selalu mangkir dalam persidangan. Tercatat, Djoko Tjandra empat kali absen dalam persidangan.
"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) sore.
Suharno melanjutkan, penolakan PK yang dilayangkan oleh Djoko Tjandra mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012. Aturan tersebut menyatakan jika Djoko Tjandra wajib untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Evaluasi Kepala BIN karena Djoko Tjandra, DPR: Tidak Tepat
"Bahwa, pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penettapan tersebut," kata dia.
Keputusan ditolaknya permohonan PK Djoko Tjandra tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) kemarin.
Sebelumnya, Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.
Baca Juga: Disebut Gagal Deteksi Buronan Kakap Djoko Tjandra, Begini Reaksi BIN
Diketahui, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan empat kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Termutakhir, Djoko Tjandra kembali absen dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Senin (20/7/2020) dan Senin (27/7/2020). Dengan demikian, sang buronan sudah empat kali mangkir dalam persidangan.