Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

Reza GunadhaHani Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB
Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain
Warga mengantre pembagian hewan kurban di kantor DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Jumat (1/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Daging kurban yang diberikan tidak boleh menggunakan kurban wajib, tetapi harus kurban sunah. Kurban sunah yang dimaksud adalah kurban yang bukan diniatkan untuk nazar.

Kesimpulannya, memberikan daging kurban untuk orang non muslim diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat, yakni umat agama lain yang tidak memusuhi orang Islam dan juga merupakan kurban sunah.

Perbanyak sedekah karena sedekah membawa keberkahan dan menjauhkan dari marabahaya.

Itulah hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI