Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain

Reza GunadhaHani Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 17:39 WIB
Hukum Memberikan Daging Kurban Idul Adha untuk Umat Agama Lain
Warga mengantre pembagian hewan kurban di kantor DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Jumat (1/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat Idul Adha, umat muslim yang mampu menyisihkan sedikit hartanya untuk berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin juga tetangganya yang muslim tidak jadi perdebatan.

Tapi, apabila memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.

Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri. 

Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Baca Juga: Menhub Tak Larang Masyarakat Mudik Idul Adha

Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.

Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.

Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Adapun argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.

Baca Juga: Intip Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia

Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI