Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:22 WIB
Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dua anggota polisi yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus teror air keras akan dipecat dari institusi Polri.

Hal itu disampaika Novel menanggapi rencana Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob tersebut setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

"Saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) tidak akan dipecat dari kepolisian," kata Novel saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Novel bahkan mengaku sejak awal sudah mengetahui Ronny dan Rahmat tidak akan menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca Juga: Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

"Informasi sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ucap Novel.

Novel beranggapan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, diduga sudah berjalan sesuai skenario. Dengan Ronny hanya dihukum satu tahun enam bulan dan Rahmat Kadir dua tahun penjara.

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario. Tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tutup Novel

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri mengklaim segera menggelar sidang etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota polisi yang menjadi terpidana dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik, KPK Novel Baswedan.

Sidang etik terhadap kedua anggota Brimob Polri tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Sah! Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dinyatakan Inkrah

"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI